Cagub-Cawagub Ditantang Beber Harta

Rabu, 28 November 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA-Laporan harta kekayaan para cagub-cawagub Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selanjutnya diserahkan ke KPU Sumut sebagai syarat pencalonan, dianggap sesuatu yang tidak penting.

Pasalnya, data harta yang dilaporkan sering kali tidak sesuai dengan jumlah harta yang sebenarnya, alias dimanipulasi.

KPK pun tidak mungkin bisa melakukan verifikasi secara akurat lantaran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digarap jumlahnya cukup banyak, sedang petugas KPK jumlahnya terbatas. "Laporan harta banyak yang tidak fair. Laporan ke KPK hanya formalitas, sehingga menurut saya tidak penting," ujar Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transpransi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurutnya, jika para cagub-cawagub Sumut ingin serius menunjukkan transparansi mengenai jumlah pundi-pundi hartanya, maka cukup membeberkannya ke publik, lewat media massa.

Kepada publik, para cagub-cawagub harus menjelaskan berapa jumlah hartanya dan secara detail membeberkan asal perolehan harta tersebut. "Misalnya dengan pasang iklan setengah halaman di media cetak, buka harta sendiri. Saya yakin, simpati publik akan mengalir kepada yang berani melakukan itu," ujar Uchok.

Alasan Uchok, karena publik saat ini sangat jengah dengan tingkah laku korup para pejabat. Selama para cagub-cawagub berupaya menyembunyikan jumlah riil hartanya, maka menunjukkan dia hanya berniat mengeruk uang rakyat saat berkuasa.

"Apalagi yang tak pernah melaporkan hartanya ke KPK. Untuk sekedar formalitas saja enggan melakukan, kandidat yang seperti itu sangat berbahaya," cetus Uchok.

Dia menyarankan, begitu nantinya KPU Sumut sudah menerima data harta kelima pasangan, maka KPU Sumut harus membuka data itu ke publik. Selanjutnya, publik harus peduli dan berani membandingkan data itu dengan jumlah riil hartanya.

Dari yang sederhana dan nampak, misalnya si kandidat punya mobil mewah tapi tak dimasukkan ke laporan resmi, maka harus ada yang berani berteriak.

Penyerahan daftar kekayaan pribadi ini memang sudah menjadi aturan baku syarat pencalonan, sebagaimana diatur di Pasal 58 huruf (i) UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut juga mengatur, para calon harus rela data hartanya diumumkan ke publik.

Sebelumnya diberitakan, Effendi Simbolon merupakan satu-satunya cagub Sumut yang hartanya belum pernah terdata di KPK. Data pundi-pundi kekayaannya sebagai anggota DPR tidak ada dalam database LHKPN di lembaga antirasuah itu.

Data yang boleh diakses oleh wartawan itu merupakan data harta yang sudah melalui proses verifikasi oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari petugas LHKPN di KPK, apakah Effendi Simbolon sudah melaporkan hartanya untuk persyaratan maju sebagai cagub, namun belum selesai diverifikasi sehingga belum dimasukkan ke data base. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bathoegana Balik Menantang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler