jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut angkat suara menanggapi peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), di mana salah satu korban jiwa adalah calon gubernur Maluku Utara Benny Laos.
KPU menyatakan pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA: Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ujar Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/10).
BACA JUGA: Simak, Manfaat Debat Calon Kepala Daerah Menurut Pakar
Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.
BACA JUGA: Pilgub Jabar: Gita KDI Perkenalkan Program Unggulannya
"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," ucap Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan bahwa kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya.
Dalam kecelakaan itu dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Asal Kaltim Desak Polri Usut Tuntas Peristiwa Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang