Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa

Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka menjelang pencoblosan Pilkada 2020 sudah tepat.

Pasalnya, kata Irjen Argo, apa yang dilakukan oleh Mulyadi yang diketahui juga ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, murni dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Cagub Mulyadi jadi Tersangka, Nih Kasusnya

Penanganan kasus ini pun dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12).

BACA JUGA: Ferdinand: Pak Jokowi Jangan Dibiarkan Sendirian, Lawannya Banyak

Argo meluruskan soal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau pemilu.

"Sementara Pak M (Mulyadi-red) atas dugaan tindak pidana pemilihan. Bukan tindak pidana biasa," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Gisel

Diketahui, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.

Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.

Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber, dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 juncto Keputusan KPU Sumbar nomor 31 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler