jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap dua oknum pegawai Lapas Klas 1 Tangerang dalam kasus pelarian terpidana mati narkoba Cai Changpan.
Gelar Perkara tersebut akan menentukan status kedua pegawai Lapas yang diduga kuat terlibat dalam pelarian Cai Changpan dari Lapas itu pada 14 September Silam.
BACA JUGA: Terpidana Mati Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer di Cina
"Minggu depan ini kami gelar perkara untuk bisa menentukan statusnya apakah persangkaan itu bisa dinaikan menjadi tersangka," ungkap Yusri kepada wartawan, Sabtu (3/10).
"Kedua pegawai ini memang masih saksi kemarin sudah saya sampaikan gelar perkara kemungkinan akan naikan dari statusnya dari saksi dan kami masih menunggu gelar perkara dulu," katanya menambahkan.
BACA JUGA: Kapolsek Dramaga Bogor Mendengar Ada yang Teriak Minta Tolong, Riuh, Lihat Fotonya
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan pihaknya menyakini masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Namun, demikian kepastiannya setelah pihaknya melakukan penyidikan.
BACA JUGA: Begini Cara Al Membantai Istri dan Anak Tirinya, Keji, Biadab
"Apakah kemungkinan masih ada yang lain diluar dari dua orang tersebut Kemungkinan masih ada. Kemungkinan masih ada karena ini masih melakukan penyidikan oleh penyidik terhadap bagiamana sih tersangka ini melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang ini," pungkas Yusri14Diketahui, napi kasus narkoba warga negara Tiongkok Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Klas I Tangerang, pada Senin (14/9).
Dia melarikan diri dengan cara menggali tanah dan keluar melalui gorong-gorong. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama