Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar

Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
PALEMBANG – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa bernapas lega. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (15/6). Kepastian tersebut menyusul keluarnya surat perintah pendanaan (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dari kepala SKPD, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Jika SPP dan SPM sudah diteken, bisa diserahkan ke kita (Bagian Keuangan Pemkot Palembang, red) untuk dikeluarkan surat P2D (perintah pencairan dana). Nanti, gaji ke-13 dikirim ke rekening pegawai melalui Bank SumselBabel,” ujar Kepala Bagian Keuangan Pemkot Palembang, HM Hoyin R didampingi Plt Kasubbag Perbendaharaan April Meriadi, Kamis (14/6).

Pengumuman pembagian gaji ke-13 ini, setelah Pemkot Palembang menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (12/6) lalu melalui Permenkeu 89/PMK.05/2012 tertanggal 11 Juni 2012. Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 28 Mei lalu.

Selain PNS, penerimanya adalah TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun. Nah, yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkatnya. Kemudian ketua, wakil ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (MA), hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 adalah pensiunan pegawai negeri seperti pejabat; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang meninggal. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya dan lainnya.

Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut, berdasarkan pasal 3 Ayat 1 PP tersebut sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2012. Alokasi dana untuk gaji ke-13, dibebankan kepada APBN serta APBD bagi PNS daerah, gubernur dan wakilnya serta bupati/wali kota dan wakilnya.

“Besaran anggaran gaji ke-13 mencapai Rp58.799.019.355. Jumlah dana tersebut, akan dibagikan kepada 15.722 orang,” ungkap Hoyin. Menurut dia, gaji ke-13 ini meningkat Rp4 M dari tahun sebelum Rp54 M lebih. Kenaikan, disebabkan oleh naiknya gaji PNS setiap tahun dan karena pengurangan PNS pensiun yang menerima lebih kecil.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, SKPD lama mengeluarkan SPP dan SPM berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini, karena jumlah pegawai di dua instansi tersebut cukup banyak dibandingkan dengan yang lain.

Ia menyebutkan, nilai gaji ke-13 pegawai di lingkungan Pemkot Palembang  bervariasi. Ditentukan berdasarkan golongan dan tingkatan. Untuk pegawai Golongan IA-1D dengan jumlah 99 PNS, kisaran gaji ke-13 yang diterima Rp1.260.000-Rp2.122.700 sampai masa kerja 27 tahun. Untuk golongan IIA-IID sebanyak 1.906 pegawai kisaran menerima gaji ke-13 Rp1.624.700-2.989.600 sampai masa kerja 33 tahun.

Kemudian, golongan IIIA-IIID dengan jumlah pegawai 5.809 orang menerima Rp2.064.100-Rp3.742.300 sampai masa kerja 32 tahun dan golongan IVA-IVE dengan jumlah pegawai 7.908 orang. Kisaran Rp2.436.100-4.603.700 sampai masa kerja 32 tahun.
   
Dalam pemberian gaji ke-13 ini, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, Bapertarum, Korpri yang mencapai 10 persen dari gaji pokok. Yang tidak diberikan dalam gaji ke-13 ini adalah tunjangan beras. “Tunjangan beras jika diuangkan sebesar Rp58.050 per jiwa. Tinggal dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ada,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs HM Husni Thamrin MM berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi, pegawai di lingkungan Pemkot Palembang dipastikan sudah menunggu bonus ini. “Kita berharap gaji ke-13 dapat membantu keuangan pegawai. Apalagi sudah akan masuk tahun ajaran baru untuk pendidikan anak mereka,” imbuhnya.

Bagaimana Pemprov Sumsel" Ternyata, gaji ke-13 untuk hampir 8 ribu PNS di lingkup Pemprov Sumsel masih dalam proses administrasi untuk sesegera mungkin dibayarkan. Hal itu diungkapkan Sekda Sumsel, H Yusri Effendi SH, kemarin. ”Gaji 13 PNS pemprov masih dalam proses, teknisnya bisa ke Badan Keuangan dan Aset,” ucapnya.
   
Biasanya, pemprov telah menganggarkan dana untuk mengantisipasi adanya gaji ke-13 pada tiap tahun anggaran dalam APBD. Termasuk lazimnya disiapkan pula alokasi untuk mengantisipasi kenaikan gaji setiap tahunnya. Untuk gaji sebulan seluruh PNS Pemprov Sumsel berkisar Rp25 miliar. (rei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Rekrut PNS Sepanjang 2012

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler