jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Robert Tantular, kembali dihadirkan ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini Robert bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis (24/4).
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI). itu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2012
BACA JUGA: Tunggu Verifikasi, Kelulusan Honorer K2 Delapan Instansi Belum Diumumkan
Dalam kesaksiannya, Robert mengaku mengetahui Bank Century berstatus unit di bawah pengawasan khusus pada awal November 2008. Karena itu, ia meminta bantuan kepada Budi Mulya yang kala itu menjadi salah satu Deputi Gubernur BI pada 12 November 2008 agar mendapat pinjaman likuiditas.
"Kami kan punya rekening di BI nilainya USD 1,3 juta. Kami minta supaya itu dikonversi ke rupiah supaya bisa menambah modal. Kan biasanya dua hari kerja. Tapi karena mendesak, kami minta secepatnya. Pak Budi dan Bu Siti Fadjrijah setuju mau membantu. Anjuran Pak Budi supaya besok pagi (13 November 2008) direksi memasukkan surat permohonannya ke BI untuk konversi," ucap Robert.
BACA JUGA: Akil Mochtar Sebut Uang 500 Juta dari Susi Merupakan Utang
Robert menambahkan, permintaan direksi Bank Century untuk mengubah uang di rekening BI juga tidak dijalankan. Konversi itu baru dijalankan keesokan harinya. Akan tetapi, kata dia, semuanya sudah terlambat. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Pantau Progres Kasus e-KTP di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Curiga BI Sengaja Buat Bank Century Kalah Kliring
Redaktur : Tim Redaksi