"Atas dasar apa tudingan yang menyebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengatur tender, harus ini, harus itu yang dimenangkan dalam pembangunan infstruktur daerah transmigrasiSebab dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi itu ada di bawah kedali kepala daerah," kata Muhaimin Iskandar, saat rapat dengan Komisi IX DPR, dipimpin Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/9).
Selain itu, Muhaimin juga menjelaskan bahwa dana PPIP sebanyak Rp500 miliar tersebut bukanlah Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dan bukan pula APBN-P Kemenakertrans.
"DIPA-nya ada di APBD dan pihak yang mengawasi penggunaan anggaran tersebut adalah Bawasda setempat selanjutnya dipertanggungjawabkan langsung kepada Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Disumpah Alquran, Muhaimin Diminta Tidak Bohong
Bukan ke Kemennakertrans," ujar cak Imin.Lebih lanjut, dia juga berupaya memisahkan soal dana Rp1,5 miliar yang dikaitkan-kaitkan dengan dana PPID transmigrasi denga jumlah Rp500 miliar tersebut.
"Kementerian Keuangan baru akan mensosialisasikan secara nasional seluruh dana PPID pada tanggal 13 September mendatang dan bagi Kemennakertrans inilah pertama kalinya kita mendapat PPID khusus untuk pembangunan infrastruktur daerah tranmigrasi," ungkap Ketua Umum Partai PKB itu
BACA JUGA: Suhartono: Tak Benar Fauzi Bekas Staf Pribadi Cak Imin
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenakertrans
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil Kembar, Istri Gayus Segera Lahiran
Redaktur : Tim Redaksi