Cak Imin Mengaku Tak Bisa Atur Tender

Kamis, 08 September 2011 – 12:18 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut mengatur pelaksanaan tender pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

"Atas dasar apa tudingan yang menyebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengatur tender, harus ini, harus itu yang dimenangkan dalam pembangunan infstruktur daerah transmigrasiSebab dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi itu ada di bawah kedali kepala daerah," kata Muhaimin Iskandar, saat rapat dengan Komisi IX DPR, dipimpin Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/9).

Selain itu, Muhaimin juga menjelaskan bahwa dana PPIP sebanyak Rp500 miliar tersebut bukanlah Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dan bukan pula APBN-P Kemenakertrans.

"DIPA-nya ada di APBD dan pihak yang mengawasi penggunaan anggaran tersebut adalah Bawasda setempat selanjutnya dipertanggungjawabkan langsung kepada Kementerian Keuangan

BACA JUGA: Disumpah Alquran, Muhaimin Diminta Tidak Bohong

Bukan ke Kemennakertrans," ujar cak Imin.

Lebih lanjut, dia juga berupaya memisahkan soal dana Rp1,5 miliar yang dikaitkan-kaitkan dengan dana PPID transmigrasi denga jumlah Rp500 miliar tersebut.

"Kementerian Keuangan baru akan mensosialisasikan secara nasional seluruh dana PPID pada tanggal 13 September mendatang dan bagi Kemennakertrans inilah pertama kalinya kita mendapat PPID khusus untuk pembangunan infrastruktur daerah tranmigrasi," ungkap Ketua Umum Partai PKB itu
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Suhartono: Tak Benar Fauzi Bekas Staf Pribadi Cak Imin

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenakertrans

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil Kembar, Istri Gayus Segera Lahiran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler