JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memperbaiki sistem dan kinerjanya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan proses penempatan dan penjaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
"Sebaiknya perlu ada pembenahan sistem dan kinerja PPTKIS sesuai standar yang ditetapkan. Karena ini menyangkut masalah penempatan dan perlindungan TKI," ungkap Muhaimin di Jakarta, Sabtu (19/5).
Muhaimin menjelaskan, sampai saat ini masih banyak TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa surat-surat atau dokumen yang lengkap. Kata dia, Ketika TKI yang bersangkutan bermasalah di luar negeri, maka pemerintah kesulitan untuk menjamin perlindungan TKI yang bersangkutan.
"Tugas untuk memberikan perlindungan TKI ini bukanlah hanya domain pemerintah saja. Akan tetapi, juga menjadi tanggung jawab PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri," imbuhnya.
Oleh karena itu, harus ada persamaan visi antara pihak pemerintah dengan PPTKIS, yakni bersama-sama menjamin dan mengutamakan perlindungan terhadap para TKI di luar negeri. Jika tidak, tentunya akan merugikan para TKI yang berangkat dan bekerja di luar negeri, terlebih ketika mereka ditimpa kasus di penempatan kerja.
"Upaya perlindungan itu dilakukan dengan memastikan kelengkapan dokumen TKI dan kompetensi kerja TKI yang akan dikirim atau diberangkatkan ke luar negeri. Jangan sampai ada TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen legal," tegasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Anak Bakal Gugat Pemerintah dan Produsen Rokok
Redaktur : Tim Redaksi