JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat pemerintah dan produsen rokok Indonesia. Alasannya, karena regulasi tentang rokok yang dikeluarkan pemerintah tidak efektif dan produsen secara bebas bisa menjual secara bebas produknya yang mengandung zat adiktif.
"Pemerintah dan sekaligus produsen secara bersamaan akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Paling lambat gugatan akan didaftar akhir Mei ini," kata Arist di Jakarta, Sabtu (19/5).
Dijelaskannya, manfaat ekonomi yang didapat dari cukai rokok setiap tahunnya tidak lebih dari Rp18 trliun. Tapi di sisi lalin, dana dari APBN yang harus digunakan mengobati masyarakat yang sakit karena rokok mencapai Rp200 triliun.
Selain itu, Komnas HAM AI juga menemukan naiknya angka perokok secara siginifikan dari kalangan anak-anak di bawah umur. Bahkan dari investigasi Komnas Anak, ditemukan jutaan anak-anak usia 6 tahun telah merokok memang mudah untuk membelinya.
Karenanya Arist juga mengkritisi sikap orang tua yang biasa merokok di depan anak-anak maupun menjadikan rumah sebagai tempat untuk merokok. "Merokok di rumah memang tidak ada larangan tapi sebagai orang mestinya itu jangan mereka lakukan karena dapat mendorong anak-anak untuk mencoba rokok dan akhirnya kecanduan," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puasa Selama Pencarian
Redaktur : Tim Redaksi