"Usulan pemberian subdisi kepada para pekerja akan terus diperjuangkan. Sampai sekarang belum ada keputusannya," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta.
Menurut Cak Imin, rencana pemberian tersebut pertama kali disampaikan saat dialog dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan jajaran kepengurusan periode 2012-2017. Bagi dia, pemberian subsidi ini merupakan salah satu solusi jangka pendek terkait rencana kenaikan harga BBM. Diharapkan dapat membantu kehidupan para pekerja dan buruh dan langsung dapat dirasakan manfaatnya. "Subsidi yang dibutuhkan berupa subsidi transportasi, subsidi kesehatan dan subsidi perumahan. Bila usulan pemberian subsidi ini disetujui, maka subsidi ini akan dikombinasikan dengan subsidi program yang telah diberikan selama ini," tutur mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Meskipun terbatas, lanjut Cak Imin, Kemenakertrans selama ini telah berupaya memberikan bantuan subsidi program bagi pekerja yang bekerja di sektor formal maupun formal. Di antaranya melalui program peningkatan kesejahteraan pekerja berupa bantuan uang muka perumahan pekerja dan subsidi koperasi pekerja.
Selain itu, tambahnya, dibangun pula kerjasama dengan PT Jamsostek untuk menjamin asuransi pekerja dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). "Pemerintah pun akan mengajak perusahaan-perusahaan swasta lainnya agar turut membantu pembangunan perumahan pekerja di sekitar kawasan industri," ujarnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pemerintah akan menambah Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) maupun Rumah Susun sedehana milik (rusunami) di basis-basis industri, seperti di Batam, Jakarta, Surabaya, Medan, Bekasi, dan Tangerang. "Untuk jangka panjang, pemerintah telah menyusun langkah-langkah strategis untuk menjamin standar kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya," kata pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini.
Cak Imin menjelaskan, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja berupa fasilitas penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk rumah sewa. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengetatan KPR Turunkan Bunga Kredit
Redaktur : Tim Redaksi