“Itu bisa juga menurunkan suku bunga kredit, dan itu yang memang kita cari, karena dengan kebijakan ini bank akan berpikir, sehingga akan ada penyesuaian,” kata Filianingsih Hendarta, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI di Jakarta.
Keputusan bank sentral ini akan membuat nasabah menunda untuk mengajukan KPR dan KKB lantaran adanya kenaikan uang muka untuk mengajukan kredit rumah dan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Kebijakan ini memang untuk menghambat permintaan sehingga harga juga kembali ke titik normal sampai pada keseimbangannya. Dampaknya untuk KPR nasabah akan menunda pengumpulan uang untuk membayar uang muka 7-8 bulan, sementara untuk kredit kendaraan masa penundaannya sekitar 3-4 bulan,” jelas dia.
BI menilai pertumbuhan KPR dan KKB akan tinggi sehingga bisa mendorong harga lebih tinggi dan bisa memicu bubble karena untuk mendapatkan kreditnya sangat mudah, itulah yang dikhawatirkan BI. Sehingga kebijakan BI inni lebih pada pencegahan dan memperkuat sektor keuangan.
Sementara itu, dari kajian BI, kata Fili, kebijakan BI yang menetapkan rasio LTV untuk KPR sebesar maksimal 70 persen dan penentuan uang muka KKB kendaraan roda dua 25 persen dan roda empat 30 persen bakal mempengaruhi pertumbuhan KPR dan KKB.
“Dampak ke pertumbuhan kredit pasti ada, karena akan ada mekanisme penyaringan terhadap nasabah yang benar-benar membutuhkan rumah dan kendaraan, tetapi penurunan pertumbuhan kredit ini bukan tujuan kita,” ujarnya.
Data BI menyebutkan, pertumbuhan KPR sampai Desember 2011 mencapai 32,9 persen (yoy), sementara di Januari 2012 tumbuh 43,04 persen (yoy). Adapun pertumbuhan KKB sampai Desember 32,12 persen dan Januari 2012 tumbuh 29,33 persen.
Pertumbuhan kedua sektor tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan total kredit pada Desember 2011 yang hanya sebesar 24,9 persen dan sampai Januari 23,7 persen.
Sedangkan untuk kredit bermasalah, meski masih di bawah angka maksimal, NPL KPR sampai Desember 2011 sebesar 1,83 persen dan Januari 2,12 persen. Sementara NPL KKB sampai Desember 2011 sebesar 0,94 persen dan sampai Januari 1 persen. NPL kedua sektor ini lebih tinggi dibanding NPL Desember 0,4 persen dan Januari 0,5 persen.
“NPL kendaraan bermotor jika dihitung dengan penyitaan barang bisa sekitar 10 persen, karena rata-rata penyitaan kendaraan bermotor roda dua dan empat sekitar 9 persen,” kata Fili.
Sebagaiman diketahui, BI menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) KPR dan uang muka KKB. Kebijakan itu mengharuskan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Namun, pengaturan dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Untuk pengaturan uang muka KKB dibagi ke dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Insentif Migas
Redaktur : Tim Redaksi