Cakuk Kelabui Polisi, Aksinya Tetap Saja Terbongkar, Begini Nasibnya Kini

Rabu, 17 November 2021 – 23:40 WIB
Tersangka Arpani alias Cakuk, 44. Foto: sumeks.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Satresnarkoba Polres OKI meringkus tersangka Arpani alias Cakuk, 44, warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini pada Senin (15/11) sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya.

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Rion Winandra Ternyata Sembunyi di Sini Selama Ini, Oalah

Polisi juga menyita barang bukti satu kotak minyak wangi merek Gatsby berisi enam bungkus plastik bening diduga berisi narkotika.

Di antaranya jenis sabu-sabu dan tiga tablet kuning serta pecahan tablet kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA: Bayi Mungil Ditemukan Tergeletak di Atas Sajadah Imam Masjid, Cuma Dibalut Kain

“Iya benar anggota menangkap tersangka Arpani ini karena memiliki barang haram sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapatkan informasi bahwa di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran OKI ada pengedar narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKI melaksanakan penyelidikan.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Lalu sekitar pukul 22.00 Wib anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada dirumahnya,” ujarnya.(nis/uni/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler