Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU

Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan bagi KPU dalam melakukan verifikasi.

"Tentu, nanti kan ada masanya. Setelah DCS ditetapkan, masukan masyarakat itu akan diterima," kata komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Namun, ia meminta masyarakat yang hendak memberikan masukan untuk mencantumkan identitas yang jelas. Bagi yang tidak jelas identitasnya tidak akan diproses oleh KPU.

Hadar juga mengingatkan masyarakat agar hanya melaporkan hal-hal terkait syarat administrasi pencalegan saja. Pasalnya, KPU hanya berwenang melakukan verifikasi terkait syarat-syarat administratif.

Syarat administratif antara lain terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak bakal caleg. Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada kejanggalan dalam rekam jejak bakal caleg misalnya indikasi penggunaan narkoba atau pelanggaran hukum.

"Kalau laporan masyarakat itu bahwa calon ini suka marah-marah dengan keluarganya atau si calon kurang jiwa sosial, nggak pernah nyumbang di lingkungannya, itu tidak bisa. Karena itu bukan persyaratan yang tertulis di UU," ujar Hadar.

Seperti diketahui, KPU membuka penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) mulai tanggal 9-22 April 2013. Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap DCS. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Picu Ketidaknetralan Birokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler