Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim

Minggu, 27 April 2014 – 02:16 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Polres Kutim memang telah menetapkan DL sebagai tersangka. Ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus pembelian Form C-6 Pemilu 2014.

Sayang, sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April lalu, calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah kabur meninggalkan Sangatta bersama suaminya, S. Itu sebabnya, Polres Kutim akhirnya menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti diketahui, DL merupakan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, DL hanya meraih 284 suara.

BACA JUGA: Sekeluarga Nyaris Tewas Tertimpa Pohon

Menurut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponogoro, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap DL dan S di kediamannya. Bahkan pencarian kemudian berlanjut hingga ke tempat kerja. Sayang, hasilnya nihil. "Makanya, langsung kami tetapkan sebagai DPO," katanya.

Dia menduga, DL dan S pulang ke kampung halaman. Oleh karena itu, Polres bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Polda dan Polres asal DL dan S.

BACA JUGA: Sudah Diperbaiki, Jalan Amblas Lagi

Kapolres berharap, DL mau bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri. "Kami akan lindungi kalau memang kooperatif. Tapi kalau tidak kooperatif, akan kami cari kapanpun dan dimanapun," tegasnya.

Disinggung terkait proses kasus keduanya, Kapolres menyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Artinya, Polres tinggal menunggu kehadiran kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Sangatta bersama berkas untuk proses penuntutan.

BACA JUGA: Dukun Pengganda Uang Diciduk

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kutim secara resmi melaporkan Caleg Dapil 1 PAN berinisial DL ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena diduga membeli undangan C-6 dari seorang calo. Bersama laporan ini, Panwaslu lalu menyertakan sejumlah bukti berupa 6 lembar undangan C-6 yang setiap lembarnya dihargai Rp 300 ribu. Temuan ini kemudian menjadi kasus pidana pertama dari laporan Panwaslu terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kutim.

Dalam penyidikan tim Gakumdu, selain DL, suaminya yakni S ternyata juga turut terlibat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memang belum ditahan lantaran ancaman pidana yang dikenakan kurang dari 5 tahun. Yakni, Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD dan DPR RI.

"Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," urai Kapolres.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim belum menentukan nasib DL. Namun, Ketua KPU Fahmi Idris menegaskan, jika sudah berkekuatan tetap tentu akan ada putusan.

"Kami harus mempelajari aturan hukumnya. Jika ada putusan tetap pengadilan, baru bisa dilakukan keputusan," terangnya.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Banten Diperiksa Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler