Anggota DPRD Banten Diperiksa Polisi

Sabtu, 26 April 2014 – 22:46 WIB

jpnn.com - SERANG - Diam-diam, penyidik Polres Cilegon telah memeriksa Fakih Usman pada Jumat (11/4) lalu. Pada kasus penggelapan dana pesangon 1.289 mantan buruh PT Asa Bangun Nusantara (ABN) senilai Rp17,8 miliar itu, anggota DPRD Banten tersebut masih dijadikan saksi untuk melengkapi berkas tersangka Arsim Sujarwadi, mantan Direktur Keuangan PT ABN.

“Sudah diperiksa pada tanggal 11 kemarin, sebagai saksi,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ermayadi di ruang kerjanya, Jumat (25/4).

BACA JUGA: Dana Kampanye di Cilegon Belum Diketahui

Sekadar mengingatkan, penyidik Polres Cilegon dan Polda Banten telah menggelar ekspose bersama kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, menyusul petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Petunjuk jaksa ketika mengembalikan berkas tersangka Arsim Sujarwadi, Fakih Usman yang pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Direktur PT ABN periode 2008-2009 diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kebakaran di Siteba, Kantor Advokat jadi Arang

Ermayadi mengakui, petunjuk jaksa itu belum dipenuhi. Alasannya, izin pemeriksaan Fakih Usman sebagai tersangka dari Menteri Dalam Negeri belum di tangan penyidik. Lantaran itu, Fakih Usman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Arsim Sujarwadi.

"Izin (pemeriksan Fakih Usman sebagai tersangka-red) dari Mendagri belum turun. Pengajuan itu kan melalui Mabes Polri. Kalau pemeriksaan saksi, tidak ada kewajiban izin,” tegas Ermayadi. “Izin itu hanya etika berorganisasi. Kalau sudah turun, statusnya bukan lagi sebagai saksi,” lanjutnya.

BACA JUGA: Puluhan Remaja Tertangkap Tangan Sedang Pesta Miras Oplosan

Dikonfirmasi, kuasa hukum Fakih Usman, Bachrul El Ansor, membenarkan pemeriksaan kliennya tersebut. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kedatangan Fakih Usman memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai sekarang (kemarin-red), saya memang belum bertemu dengan Beliau (Fakih Usman-red) karena mungkin sedang fokus pemilu juga. Tapi, beberapa hari lalu, saya memang dapat kabar dari sopirnya bahwa Fakih sudah diperiksa di Polres Cilegon sebagai saksi,” kata Ansor melalui telepon seluler (ponsel)-nya.

Kasus ini mencuat pada April 2011 setelah mantan buruh PT ABN melaporkannya ke Polres Cilegon bahwa uang pesangon milik 1.289 buruh kurun waktu 2001-2010 senilai Rp17,8 miliar tidak dibayarkan. Setiap buruh seharusnya menerima pesangon Rp18,5 juta.

Kasus ini diketahui telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT ABN periode 2010 Iwan Kurniawan. Meskipun dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP, Iwan Kurniawan hanya divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Jauh dari tuntutan JPU selama empat tahun enam bulan penjara. Saat ini, Iwan Kurniawan melakukan upaya kasasi. (RB)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 26 Oknum Polisi Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler