Usul itu dilontarkan Direktur Program Center for Democracy and Transparency (CDT), Dwi Joko Rusriyanto, seiring mulainya partai-partai menyusun daftar caleg yang akan diserahkan ke KPU pada April mendatang. Menurutnya, KPU perlu mensyaratkan adanya verifikasi dari KPK tentang harta kekayaan para caleg.
“Selama ini KPU hanya mensyaratkan para calon itu lapor LHKPN ke KPK tanpa menjelaskan secara lengkap asal usul hartanya. Nah sekarang ini saya pikir KPU perlu didorong agar para caleg melakukan pembuktian terbalik terhadap laporan hartanya ke KPK,” kata Dwi di Jakarta, Minggu (23/12).
KPU, sambung Dwi, juga perlu melakukan pemeriksaan rekam jejak transaksi keuangan para caleg. Hal ini dimaksudkan sebagai supaya meminimalisir koruptor masuk sistem perpolitikan Indonesia.
Dwi yakin ketika langkah koruptor terbatasi, maka peluang orang-orang yang memiliki integritas, kompeten dan bersih semakin besar untuk masuk dalam sistem perpolitikan yang ada. “Jadi dalam hal ini, KPU kita dorong bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana transaksi keuangan para calon. Dengan cara ini, saya pikir politik Indonesia ke depan, dapat merangkak lebih baik dari yang ada sekarang,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teten Janji Padukan Pembangunan di Jabar
Redaktur : Tim Redaksi