jpnn.com - BANDARPULAU - Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan VII Asahan, Sumut, berinisial JL, dituduh menyetubuhi siswi SMA berinisial R (16) , warga Desa Perkebunan Aek Tarum.
Kasus yang menimpa caleg dari partai berlambang pohon beringin ini, kini tersiar di tengah-tengah masyarakat khusunya di Kecamatan Bandar Pulau.
BACA JUGA: Kenal Via BBM, Semalam Diperkosa Enam Kali
Bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Komunitas Daerah dan Lahan Terlantar (LSM PK2DP-LATAR), mendesak Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan menentukan sikap terkait permasalahan itu.
Sekjen LSM PK2DP-LATAR Sakimin SH mengatakan, perbuatan JL terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditolerir dan harus dihukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Janda Muda Sembunyikan Ganja di Celana Dalam
Dia meminta, Bupati dan DPRD Asahan menghentikan proses pengajuan JL menjadi anggota DPRD Asahan walaupun terpilih pada Pileg lalu. Hal itu sangat penting, supaya lembaga dewan tidak tercoreng atas perbuatan JL.
Dia menerangkan, sesuai hasil investigasi selama permasalahan itu menjadi pembicaraan masyarakat, JL disebut-sebut melakukan intimidasi kepada keluarga korban, supaya tidak melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan meminta persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA: PNS dan Honorer Nyabu, Dibekuk
Tetapi hingga saat ini, keluarga korban belum menerima janji yang disampaikan JL setelah dibuat surat perjanjian antara kedua belah pihak.
“Ada surat perjanjian, permasalahan itu selesai dengan sejumlah ketentuan yang sudah disepakati. Salah satunya, JL berjanji memberikan sejumlah uang. Tapi sampai sekarang tidak dipenuhi,” kata Sakimin.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menjelaskan, permasalahan itu seharusnya tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab korban dari perbuatan JL masih di bawah umur.
Dia menambahkan, surat pernyataan berdamai yang dibuat JL dengan keluarga korban tidak sah, karena sewaktu membuat surat perdamaian JL tidak hadir dan tidak membubuhkan tanda tangan.
JL sendiri saat dihubungi melalui telepon, mengaku permasalahan itu hanya salah paham dan tidak benar karena tidak ada bukti kuat. “Jangan diambil pusing. Tidak ada bukti kuat mengarah kepada saya,” katanya. (ded)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Polda Garap Guru JIS
Redaktur : Tim Redaksi