jpnn.com - MAKASSAR - Inspektorat Daerah Kota Makassar sudah melakukan pemeriksaan terhadap SU, staf bagian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dilaporkan melakukan penipuan Rp 235 juta.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, SU terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya. Dia diminta mengembalikan uang korban.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Muslimin yang dikonfirmasi FAJAR (Grup JPNN), Minggu, 14 September, menjelaskan untuk kasus penipuannya mengurus orang lolos Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), selesai diproses pada Juli tahun ini.
Berdasarkan penuturan korban Mentari Arifin dan bukti-bukti, SU dituntut untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, lanjutnya, jika uang dikembalikan bukan berarti proses hukumnya berhenti. Semua tetap harus jalan.
"Memang sudah terbukti, tidak adami toleransi kalau seperti ini. Sisa kita rampungkan baru diterbitkan rekomendasi. Tetapi kalau saya, ini sudah layak dipecat sebagai PNS," jelasnya.
Sementara itu ayah SU, Sondak Tayang, yang juga dilaporkan oleh korban sebagai terduga pelaku penipuan membantah dia menerima uang Rp235 juta dari korban. Bahkan, ayah SU ini mengaku tidak mengenal sama sekali korban dan keluarganya berserta tempat tinggalnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, ST mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang dari pelapor. Menurut dia, itu hanya upaya untuk menjatuhkan nama baiknya. Bahkan, dia mengancam akan menyeret media yang mempublikasikan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Janganko tanya saya. Tanya ke Polda sana. Tidak ada itu buktinya. Jangan menuduh tanpa bukti," tegasnya. (lin-zuk/ian)
BACA JUGA: Batam Kekurangan Dokter dan Perawat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpaksa Mandi dengan Air Galon
Redaktur : Tim Redaksi