Bayu ditetapkan sebagai DPO karena hingga hari ini dia belum memenuhi panggilan polisi. dan tidak diketahui keberadaannya oleh polisi maupun DPRD.
Kapolres Purbalingga, AKBP I Ketut Suwitra Adnyana SIK melalui Kasatreskrim, AKP Sardji menjelaskan, pihaknya belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan hingga pemanggilan kedua beberapa waktu lalu. Karenanya, Bayu masuk dalam daftar pencarian orang.
"Posisi anggota dewan yang dilaporkan warga karena diduga melakukan penipuan CPNS itu belum kami ketahui sampai saat ini. Namun kita tetap melanjutkan kasus ini," ujarnya, Senin (24/6).
Seperti diketahui, polisi sudah mengantongi surat izin pemeriksaan anggota dewan itu. Kemudian sudah memberitahukan kepada pimpinan dewan. Bayu juga sudah dipanggil melalui surat dan didatangi ke rumahnya. Namun sampai berita ini diturunkan, keberadaan bayu masih misterius.
"Kami tidak bisa menyebutkan cara pencarian tersangka itu. Karena masih dalam penyelidikan dan pencarian. Yang jelas tetap kita proses," tambahnya.
Senada dengan polisi, keberadaan Bayu Himawan W juga belum diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Purbalingga. Yang bersangkutan juga belum mengdahap dan belum kelihatan. Bahkan sampai surat pemberitahuan pemanggilan oleh BK, sampai kemarin (24/6) belum dipenuhi Bayu.
"Kami tetap menunggu mekanisme di partai bersangkutan. Kabarnya partai tinggal menunggu tandatangan Bayu dan memproses untuk Pergantiann Antar Waktu (PAW). Namun kita belum bisa berbuat banyak lagi, karena keberadaannya susah ditemukan," papar Ketua BK DPRD Purbalingga, Sumoyo, kemarin siang.
Ketua DPC Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Demokrat dan masih menunggu tindaklanjutnya. Prinsipnya, jika DPP sudah memutuskan, maka tidak ada tandatangan yang bersangkutan, sudah bisa diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.
"Saat ini persoalan di partai kami ada dua, kader yang pindah partai dan Bayu Himawan Wahyudi. Yang sudah turun suratnya baru yang pindah partai. Yang Bayu belum turun," ujarnya, kemarin siang.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan polisi Bayu melanggar pasal 378 junto pasal 372. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dirinya dilaporkan 3 warga di wilayah kecamatan Pengadegan atas dugaan penipuan menjanjikan CPNS. Namun hingga waktu tertentu, tidak ada realisasi dan uang korban belum dikembalikan. (amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BLSM Picu Kecemburuan Sosial
Redaktur : Tim Redaksi