Calon ADK OJK Konsentrasi Atasi Fraud dan Modal Dasar

Kamis, 08 Juni 2017 – 12:37 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) masih menaruh perhatian besar pada fraud dan modal dasar perusahaan.

Dalam uji kelayakan di DPR kemarin (7/6), modal dasar asuransi sempat menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

BACA JUGA: Calon ADK OJK Sebut Pasar Perbankan Syariah Masih Rendah

Calon ADK OJK bidang pengawasan IKNB Edy Setiadi menyatakan, penentuan modal dasar asuransi harus diperkuat agar industri asuransi lokal lebih kuat.

Hal senada dilontarkan calon lainnya, Hoesen.

BACA JUGA: Bank Mandiri Jajaki Ekspansi ke Filipina

’’Terutama untuk perusahaan reasuransi kita. Peranan asing masih besar,’’ katanya.

Dia mendukung kebijakan pemerintah membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi menjadi maksimal 80 persen.

BACA JUGA: Menko PMK Dorong Jasa Keuangan jadi Mata Pelajaran di Sekolah

Calon ADK OJK bidang audit Haryono Umar mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan unit pengendalian gratifikasi (UPG) untuk mengawasi pegawai internal industri keuangan.

Sebab, sering kali fraud terjadi karena kejahatan yang dilakukan unsur internal perusahaan.

UPG tersebut akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, pesaing Haryono, Ahmad Hidayat, akan menerapkan sanksi berlapis untuk pegawai industri keuangan yang menerima gratifikasi.

’’Ya, mulai SP 1, 2, 3, penurunan jabatan, sampai pidana,’’ urainya.

Penentuan hasil seleksi ADK OJK dilakukan hari ini (7/6). Penentuan tersebut dilaksanakan setelah uji kelayakan terakhir dilakukan untuk ADK OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Anggota DPR Komisi XI Elviana menjelaskan, pihaknya akan melakukan penentuan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam UU itu disebutkan bahwa DPR menentukan tujuh ADK OJK, termasuk di dalamnya seorang ketua DK OJK.

Selanjutnya, pemilihan posisi dan tugas anggota DK diserahkan kepada ketua OJK terpilih.

Di sisi lain, dalam uji kelayakan yang berlangsung, setiap calon ADK ditempatkan dalam beberapa klaster seperti perbankan, pasar modal, dan lain-lain.

Nanti, penempatan calon-calon ADK tersebut ditentukan OJK.

“Saya sesuai UU saja. Teman-teman di DPR punya pilihannya, kok. Saya rasa sudah yakin,’’ katanya. (rin/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Semangat Incoporated, Kemenpar Ikut FGD OJK Industri Pariwisata


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler