jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku penipuan Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol yang terjadi pada 2021.
"Tersangka bernama Yunie Suharwati. Dia ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (22/3) di kediamannya," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).
BACA JUGA: Pengusaha Tenda & Catering Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Modusnya Begini
Dia mengungkapkan bahwa tersangka menipu korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta, setelah menjanjikan dapat memasukkan anak korban bernama Ferry pada penerimaan calon Akpol 2021.
"Tersangka sebenarnya meminta biaya Rp 700 juta kepada korban untuk luluskan anaknya menjadi Akpol," kata dia.
BACA JUGA: BTN Pastikan Bakal Mengganti Dana Nasabah Jika Tidak Terlibat Penipuan
Kemudian, lanjut dia, korban melakukan transfer Rp 250 juta ke tersangka sebagai tahap awal dan akan melakukannya sebanyak 5 kali transfer sehingga genap Rp 700 juta.
"Tetapi dalam perjalanannya, anak korban yang mengikuti tes seleksi calon Akpol gugur di tahap awal. Atas dasar itu korban kemudian meminta uangnya kembali kepada tersangka," kata dia.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ditangkap, Baim Wong Berkomentar Begini
Namun, lanjut dia, tersangka Yunie Suharwati yang merupakan pegawai swasta tidak bisa mengembalikan uang yang diminta korban dan akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Yogyakarta.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu di tahun 2022. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan