jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Vera Febyanthy menyebut 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan di dalam rapat internal pada 24 Juni 2021.
Mekanisme selanjutnya, Komisi XI segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebagai anggota BPK.
BACA JUGA: Sekdes Maradona Ditemukan Gantung Diri di Menara Api, Kapolsek: Korban Sangat Baik
“16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Vera melalui keterangan resmi, Senin (9/8).
Legislator fraksi Partai Demokrat menyebut anggota BPK yang akan terpilih yaitu sosok berintegritas dan berkompeten.
BACA JUGA: Dirut PT Pupuk Indonesia Meraih Penghargaan, Politikus PKS Ini Bereaksi, Singgung Temuan BPK
Namun, Vera belum bisa berbicara nama calon anggota BPK yang tepat.
“Fit and proper test saja belum, masa sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon," tutur dia.
BACA JUGA: Federal Oil Apresiasi Kerja Keras Diggia dan Bulega di Moto2 Styria
Vera mengatakan DPR tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) di dalam menentukan sosok yang tepat sebagai anggota BPK di dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Kami tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” ujar Vera.
Legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu menuturkan, DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK.
Vera berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.
Vera menuturkan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.
“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma satu calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” katanya.
Beberapa elemen masyarakat sebelumnya menuding Komisi XI tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK.
Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun, dua calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).
Apabila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara itu, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test.
Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan