jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia dalam menjalankan operasional perseroan selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Pupuk Indonesia bersama mitra kerja, maupun stakeholder lainnya senantiasa memperhatikan dan menyelesaikan hasil temuan semua auditor, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Politikus PKS Slamet Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya âDinikmati BUMN Pupuk
"Kami selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan secara tuntas atas berbagai saran dan rekomendasi dari auditor, baik auditor eksternal seperti BPK RI dan Kantor Akuntan Publik, hingga auditor dalam Satuan Pengawasan Internal kami,” ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana kepada jpnn.com, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari KAP.
BACA JUGA: Cerita Nakes Selama Pandemi, Rindu Keluarga Hingga Kucing Kesayangan
Sebagaimana aturan yang berlaku, perusahaan wajib menindaklanjuti Laporan Hasil Audit (LHA) yang diterbitkan BPK dalam waktu 60 hari.
“Jadi setiap temuan, langsung segera kami selesaikan sesuai rekomendasi BPK," jelas Wijaya.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia jadi Role Model Integrasi Roadmap Holding Anak Perusahaan
Perusahaan juga sangat terbantu atas masukan dan rekomendasi dari Komisi IV DPR RI, BPK RI dan audit eksternal yang kompeten untuk bisa melakukan perbaikan berkesinambungan.
Sehingga perusahaan bisa terus berkontribusi positif kepada pendapatan negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta menjadi perusahaan yang dapat menjadi motor perekonomian dari hulu ke hilir dalam bisnis pupuk.
“Mengenai adanya temuan-temuan terkait dengan HPP, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh anak-anak perusahaan dan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wijaya.
Adapun dasar pengalokasian biaya HPP subsidi oleh Pupuk Indonesia didasari pada aturan Permentan no. 28.
“Dasar pemerintah membayar subsidi adalah hasil audit BPK, dan kami juga menerima pembayaran subsidi sesuai dengan audit tersebut," jelas Wijaya.
Di tengah pandemi dan kondisi ekonomi yang terpengaruh covid-19, Pupuk Indonesia juga masih dapat mencatatkan kinerja operasional yang positif.
Di antaranya tercapainya produksi tertinggi sebesar 19,38 juta ton baik untuk produk pupuk maupun non pupuk, serta penjualan sebesar 14,37 juta ton, termasuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi atau PSO sebesar 8,8 juta ton.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, perseroan berpegang pada aturan Permentan No. 49, di mana petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi selain harus tergabung dalam Gapoktan, juga sudah menyusun e-RDKK.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah mempunyai sistem untuk mengevaluasi kinerja distributor dan pengecer.
Serta mengevaluasi atas implementasi aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Niaga), dan menyempurnakan sistem aplikasi yang akan digunakan untuk penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer terintegrasi dengan sistem aplikasi yang telah ada, atau yang akan dikembangkan.
Sementara itu, terkait teknis penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia dalam menjalankan penugasan PSO selalu berpedoman pada ketentuan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan tatalaksana yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Sehingga kedepannya penyaluran pupuk bersubsidi akan menjadi semakin efisien dan tepat sasaran,” tegas Wijaya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy