Calon Anggota DPD 945 Orang

Kamis, 29 Agustus 2013 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 945 orang. Penetapan DCT DPD tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU, Rabu malam (28/8).

“DCT DPD RI berjumlah 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (29/8)

BACA JUGA: Suara KarSa Kejar-kejaran dengan BerKah

Provinsi Sulawesi Tenggara menempatkan DCT DPD dengan jumlah terbanyak yakni 63 orang dan Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan DCT DPD dengan jumlah paling sedikit hanya 13 orang.

Daerah dengan persentase DCT perempuan terbanyak adalah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan paling sedikit di Provinsi Maluku Utara hanya 3 persen. Total persentase perempuan untuk DCT DPD RI Pemilu 2014 sebanyak 13 persen.

BACA JUGA: KPU Belum Coret Wako Tangerang dari DCT

Awalnya bakal calon DPD yang mendaftar berjumlah 1.033 orang. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 947 orang. Perkembangan dari DCS menuju DCT ternyata mundur 1 orang dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS) serta bertambah 1 orang yang memenuhi syarat. Sehingga total DCT DPD RI menjadi 945 orang.

Untuk memudahkan masyarakat mengenali para calon, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui website KPU, media massa nasional dan media massa di setiap provinsi.

BACA JUGA: Inilah Potensi Masalah

Selain melalui media massa cetak, elektronik dan website KPU, nama-nama calon anggota DPD juga akan diumumkan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. “Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).

Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan  pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ingatkan Polisi Bertindak Wajar di Pilgub Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler