Calon Anggota KIP yang Gugur Minta Tim Pansel Diberhentikan

Sabtu, 29 September 2018 – 12:57 WIB
Ilustrasi. Foto: kip.acehprov.go.id

jpnn.com, REDELONG - Sejumlah calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah yang gugur mendatangi gedung DPRK Bener Meriah.

Mereka melakukan aksi protes karena tidak terima akan hasil pengumuman yang dikeluarkan Panitia Independen penjaringan dan penyaringan (Pansel).

BACA JUGA: KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK

"Sesuai dengan surat edaran tim Pansel yang distempel pada hasil tes itu akan menyisakan 30 besar sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2016, tapi pada kenyataan tim Pansel hanya menyisakan 20 besar," kata Alamri, salah seorang Calon yang dinyatakan gugur kepada Rakyat Aceh.

Menurutnya, keputusan tim Pansel mengumumkan 20 besar pada 24 September 2018 tersebut sangat merugika pihaknya. ”Kami merasa sangat dirugikan, apakah ada permainan elit dalam proses perekrutan tersebut," tanya Amri.

Dia menambahkan, pada intinya ujian tulis panitia seharusnya mengambil 30 besar sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Ketika undang undang itu dilanggar, kita menduga ada permainan dan ini menunjukkan langkah awal menuju tindakan yang negatif, oleh sebab itu kami sebagai peserta merasa dizalimi. Kami menuntut kepada tim Komisi A, agar memberhentikan tim Pasel. Jika tidak ini akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Ketua Pansel Effendi saat dikonfirmasi menyebutkan, pengumuman 20 besar calon anggota KIP adalah sudah sesuai berdasarkan standar nilai yang telah ditentukan dalam rapat pleno Pansel.

"Dalam rapat pleno standar nilai yang kami tentukan adalah ambang batas terendah 70 persen dan tertinggi 150 persen dan yang mencapai nilai 70 persen ke atas hanya 20 peserta, sedangkan 15 peserta lainnya hanya memperoleh 69 persen ke bawah,” jelasnya.

Menurutnya, dasar perekrutan adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2016, di mana dalam qanun tersebut dijelaskan akan mengumumkan tanggal hasil tes tulis dan jumlah peserta yang lulus maksimal 30 besar. ”Jika ada jumlah maksimal berarti ada jumlah sedikit,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pihaknya sudah mengumumkan tanggal dan maksimal 30 besar, namun pada kenyataannya, pihaknya mengumumkan 20 besar yang meraih nilai minimal 70 persen.

"Itu sama sekali tidak melanggar qanun, karena di situ ditulis tepatnya dapat huruf F mengumumkan batas maksimal 30 besar bukan harus 30 besar," sebutnya.

Terkait keputusan tersebut Kata Efendi, pasti banyak yang bertanya, namun pihaknya tetap memegang regulasi qanun tentang stadar penilaian mulai dari tahapan tes mampu baca Alquran dan tes tulis untuk nilai paling rendah ambang batas 70 persen sedangkan paling tertinggi 150 persen.

"Penetapan 20 orang itu, karena kita telah sepakati standar nilai melalui rapat pleno jadi kita tidak serta merta untuk menyisakan 20 besar," paparnya.

Efendi juga menyebutkan, bagi calon anggota KIP yang dinyatakan gugur dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.(uri/bai)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler