jpnn.com, ACEH - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh berencana akan mengugat kembali Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para komisioner beralasan, undang-undang tersebut telah menghilangkan kekhususan Aceh.
BACA JUGA: Irwandi Yusuf Resmi Lantik Nazaruddin jadi Wali Kota Sabang
Mereka yang berencana menggugat di antaranya Cut Agus Farahillah (KIP Aceh Besar), Agusni (KIP Langsa), Jufri Sulaiman (KIP Aceh Utara), Chairul Mukhlis (KIP Aceh Utara), Helmi Syahrizal (KIP Aceh Jaya).
Berikutnya Firmansyah (KIP Pidie Jaya), Ridwan (KIP Pidie), Samsulhardi (KIP Aceh Selatan), Alhamda dan Bahagia (KIP Aceh Barat), serta Hendra Fauzi (KIP Aceh).
BACA JUGA: Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
“Kami bergerak atas nama pribadi, kami akan menggungat undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena kami menilai menggangu kewenangan KIP Aceh," sebut Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi.
Dia menjelaskan diberlakukannya Undang-undang tersebut maka kekhususan Aceh dicabut, sebab pasal 57 tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pasal 60 tentang Panitia Pengawas Pemilihan dalam UUPA tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Usai Bakar Gedung Rektor Unimal, Pelaku Sempat Temui Satpam dan Bilang Begini
“Di sini ada kekhususan Aceh dicabut, kami di sini berbicara karena penyelengara terikat janji,” sebutnya.
“Seperti ada uji baca Alquran. Jadi ini perlu dijaga seperti apa regulasi ke depan kalau mekanisme penyelenggara harus mengikuti kebijakan pusat."
Menurut Cut Agus Farahillah dari KIP Aceh Besar, pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan. Selain itu, terus melakukan kajian untuk memperkaya materi gugatan.
“Isya Allah berkas kita masukan ke MK hari Senin depan. Kita menggugat untuk kepastian hukum," tegasnya. (ibi/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Rektorat Unimal Ludes Terbakar, Layanan Akademik Tetap Berjalan Normal
Redaktur & Reporter : Budi