jpnn.com, PAPUA - Calon Bupati Biak Herry Ario Naap (HAN) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Biak Numfor.
Seusai menjalani pemeriksaan dan dijadikan tersangka, HAN kemudian dibawa untuk menjalani penahanan di Mapolda Papua.
Direktur Krimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, sudah di Polda penahanan dan sudah jadi tersangka," ucap Kombes Fauzi.
Dia menuturkan HAN ditangkap kediamannya di Kabupaten Biak Numfor, Jumat (22/11) pukul 05.30 WIT.
"Pagi tadi diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian kami bawa ke Jayapura," jelasnya.
HAN diperiksa dan dijadikan tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024.
"Kasus pelecehan seksual, di mana korban merupakan pria. Ironisnya korban baru berusia 18 tahun dan baru lulus dari bangku sekolah," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Tantu Usman menyebutkan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi.
"Korban sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah," jelasnya.
Kasat menyebutkan meski korban RR saat ini sudah berusia 18 tahun, tetapi pelecehan yang dialami sudah sejak sekolah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Yahukimo ini menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Korban sudah dimintai keterangan begitu juga delapan orang saksi," jelasnya.
Kasat menambahkan saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap terduga pelaku HAN. (mcr30/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... LKPI: Willem Wandik-Aloysius Giyai Bakal Menang di 6 Kabupaten Papua Tengah
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji