Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP

Selasa, 10 Oktober 2017 – 22:15 WIB
Tim kuasa hukum calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (10/10). Foto: tim kuasa hukum calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melanggar prosedur dalam mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw.

Taufik Basari selaku tim kuasa hukum Mathius mengatakan, Bawaslu mendiskualifikasi kliennya tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas

Diskualifikasi dilancarkan Bawaslu pascapemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

"Kami beranggapan bahwa pemberhentian itu tidak ada maksud tertentu dan tidak ada yang diuntungkan ataupun dirugikan. Dan saat ini surat pemberhentiannya sudah dicabut dan sudah diperbaiki dengan keputusan sah," kata Taufik di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Sepertinya KPU dan Bawaslu Tak Siap Memverifikasi Parpol

Taufik menilai, tindakan diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu berlebihan dan tidak menerapkan isi dari Pasal 71 Undang-undang tentang Pilkada. Dia memandang, Bawaslu melakukan hal di luar kewenangan yang seharusnya.

"Pemberhentian di luar kewenangan dan tidak memperhatikan berbagai aspek termasuk juga tidak menerapkan pasal 71 UU Pilkada secara keseluruhan," kata dia.

BACA JUGA: Refly: Bawaslu Keliru Soal Diskualifikasi Bupati Jayapura

Menurut Taufik, Bawaslu menerapkan Pasal 71 UU Pilkada secara parsial. Pasalnya, Taufik menilai, hal tersebut hanyalah persoalan administratif sehingga tidak perlu sampai mendiskualifikasikan calon.

"Jadi yang kami gunakan adalah Pasal 71 ayat 2, sementara pasal 71 ayat 2 ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, sehingga harus dibaca dengan ayat-ayat lainnya di mana penekanannya tindakan dari bupati petahana atau kepala daerah petahana harus memenuhi unsur merugikan masyarakat. Jika ada masalah hanya kesalahan administratif, tidak perlu memberikan sanksi sampai diskualifikasi," jelas dia.

Lebih lanjut dia menterjemahkan Pasal 71 tepatnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi. Sementara kliennya, kata dia, mencopot pejabatnya bukan karena maksud politik.

"Artinya (Mathius) tidak menggunakan kewenangannya untuk memperoleh suara dan meraih suara untuk meraih kemenangan," tandas dia.

Sebelumnya, calon Bupati Jayapura nomor urut dua Mathius Awitauw didiskualifikasi lantaran mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jawapura. Bawaslu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Kaji Model Penindakan Kampanye Hoaks


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler