jpnn.com, JAKARTA - Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama. Penyebabnya adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasi calon Bupati Petahana Mathius Awoitauw.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap, Bawaslu telah keliru mendiskualifikasi Mathius karena melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Refly menilai rekomendasi Bawaslu tersebut keliru dan bisa menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Bawaslu.
BACA JUGA: Bawaslu Kaji Model Penindakan Kampanye Hoaks
"Menurut saya keputusan Bawaslu itu keliru atau tidak tepat. Karena Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak bisa dibaca hanya satu ayat berdiri sendiri. Jadi harus dibaca secara keseluruhan," kata Refly saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Refly menerangkan, aturan tersebut tidak boleh dibaca mengenai pergantian atau mutasi pejabat semata. Namun, harus dibaca bahwa pergantian itu dianggap bakal menguntungkan calon petahana atau tidak.
BACA JUGA: Komisi II DPR Mulai Bahas Peraturan KPU dan Bawaslu
"Kalau pergantiannya dilakukan setelah pemungutan suara ulang dilakukan tentu sangat tidak masuk akal jika itu dianggap sebagai menguntungkan salah satu calon dalam hal ini incumbent," papar Refly.
Namun, Refly mengatakan, jika pergantian atau mutasi tersebut masih dianggap pelanggaran tidak bisa serta merta berbuah pada rekomendasi diskualifikasi.
BACA JUGA: Insyaallah, 33 Anggota Panwas Jambi Dilantik Minggu Ketiga Agustus
"Bisa juga diadukan ke Mendagri. Biarlah Mendagri yang menentukan, apakah pemberhentian tersebut sah atau tidak," kata Refly.
Lebih lanjut Refly mengatakan, Bawaslu seharusnya berhati-hati mengeluarkan rekomendasi pencoretan seorang calon. Apalagi diketahui calon tersebut unggul dalam pilkada yang telah dilaksanakan.
"Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest," jelas Refly.
Master Hukum lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, pencoretan atau pembatalan dari kemenangan salah satu calon dalam pilkada adalah sanksi yang berat.
"Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa atau menyidangkan suatu hal. Jadi kalau dia berdasarkan analisis sendiri kemudian merekomendasikan pembatalan calon maka dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan yang layak pada pihak yang dibatalkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Nama Capanwas Terancam Dicoret
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga