Calon Golkar Optimis Menang di MK

Jumat, 16 September 2011 – 00:14 WIB

JAKARTA - Pasangan Agus Feisal-Yaudu (AYO) yang diusung Partai Golkar dan PKS optimis kemenangan yang diperoleh pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton akan dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK)Pasalnya, pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemilukada tidak terkategorikan terstruktur, sistematis dan massif

BACA JUGA: DPR Bakal Cecar Mendagri soal e-KTP


 
"Kami optimis menang
Tidak ada pelanggaran yang dilakukan klien kami

BACA JUGA: Panja Daging Impor DPR Dianggap Mandul

Kalau pun ada pelanggaran, itu tidak ada hubungannya dengan calon yang menang
Seperti verifikasi berkas calon independen," kata Kuasa Hukum AYO, Heru Widodo usai mendampingi kliennya pada persidangan perkara Pemilukada Buton di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9)

BACA JUGA: Politisi Golkar Nilai Kementan Kayak OKB



Pemilukada Buton diikuti oleh sembilan calonSecara berturut-turut, Yasin Wilson - Abdul Rahman, Dr Azhari - H Lanaba Kasim (Gema Azan), Agus Feisal - Yaudu (AYO), Djaliman Madi - Saleh Ganiru (Imam-Saleh), La Sita-Zuliadin, Safrin Hanamu - Ali Hamid, Ali Laopa-La Diri (Mandiri), Edikarno - Zainudin nomor Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakrie (Oemar Bakrie)Dari sembilan calon ini, pasangan AYO ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada

Tak puas dengan keputusan KPU Buton, pasangan Oemar Bakrie menggugat di MK dengan nomor registrasi No 92/PHPU.D-IX/2011Sementara dua penggugat lainnya, La Uku-Dani dan Hasan Mbou-Buton Ahmad dengan nomor perkara masing-masing No 91/PHPU.D-IX/2011 dan No 93/PHPU.D-IX/2011 memperkaran KPU Buton karena tidak diloloskan sebagai calon

Heru menjelaskan bahwa tudingan terhadap kliennya yang melakukan politik uang dan menggunakan fasilitas negara dalam deklarasi sebagai calon tidak benar"Semua terbantahkan, tadi kami hadirkan saksi yang dituding menggunakan mobil berplat merahTernyata Kepala Dinas Perhubungan Buton (Heru) hanya melintas pada acara deklarasi," katanya

Justeru kata Heru, pemohonlah yang melakukan politik uangIa memastikan bahwa pasangan Oemar Bakrie melakukan kecurangan dengan membagi-bagikan beras kepada pemilih"Pasangan nomor sembilan (Oemar Bakrie) justeru membagi-bagikan beras kepada pemilih melalui kepala desa," katanya

Terkait dengan adanya suap yang kepada Sumarno senilai Rp 84 juta, Heru mengatakan fakta itu masuk kategori pidana"Tidak bisa dong, karena itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan orang lainNanti kalau dikabulkan, kan gak ada selesainya," tukasnya

Usai memeriksa saksi yang diajukan AYO, sidang yang dipimpin M Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (anggota) kembali ditundaSidang ini merupakan sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi sehingga hakim meminta kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan kesimpulannya

"Sidangnya tinggal menunggu keputusanPemohon, pihak terkait dan termohon memasukkan kesimpulannya ke panitera paling lambat besok, Jumat (16/9) pukul 4 sore," kata Akil

Heru mengatakan tenggat waktu keputusan perkara Pemilukada Buton oleh MK hingga Rabu (21/9) pekan depan berdasarkan tata beracara di MK"Paling lambat tanggal 21, MK sudah memutuskan," ucapnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Korupsi, Kader PAN Diminta RendahHati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler