JAKARTA - Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri terus dikritisi DPRRencananya, Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kemendagri akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
BACA JUGA: Panja Daging Impor DPR Dianggap Mandul
Anggota Komisi II DPR RI Akbar Faisal menyatakan, Mendagri akan dimintai keterangan terkait proyek yang menelan dana triliunan rupiah itu
"Pertama tentang pemutakhiran data dan kedua soal tendernya," kata Akbar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Akbar mengatakan, terkait masalah pemutakhiran data penduduk maka Komisi II akan meminta klarifikasi langsung dari Mendagri
BACA JUGA: Politisi Golkar Nilai Kementan Kayak OKB
"Karena ini kan menyangkut bahan baku terkait dengan program e-KTP tersebut, jadi perlu ada klarifikasi," ujarnya.Sementara terkait masalah tender, Akbar menegaskan bahwa dirinya hanya ingin agar proses proyek e-KTP tidak menyalahi aturan dan bisa dikelola dengan benar
BACA JUGA: Hindari Korupsi, Kader PAN Diminta RendahHati
Kendati demikian Akbar menilai belum ada korupsi dalam proyek tersebutMakanya, Komisi II DPR RI belum akan mempersoalkan ada tidaknya korupsi pada proyek itu
"Kalau ada masalah itu, biar diselesaikan oleh penegak hukumTapi, sejauh ini belum sampai ada korupsiSaya tidak mengatakan ada korupsi di situNamun, yang saya katakan ada masalah yang mesti dibicarakan," jelasnya
Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap membeberkan, pihaknya memang akan memanggil MendagriNamun diakuinya, saat ini Komisi II masih sibuk dengan dua agenda penting, yakni penyelesaian kasus mafia pemilu dan pembahasan revisi Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu yang harus diselesaikan pada sidang ini(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Janji Tak Intervensi Kasus Suap Kemenakertrans
Redaktur : Tim Redaksi