Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba

Rabu, 22 November 2023 – 15:47 WIB
Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa perkara-perkara serius, seperti bandar narkoba sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sikap itu disampaikan Ainal saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

BACA JUGA: Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan

"Sepanjang KUHP dan undang-undang lain mengatur bahwa hukuman mati masih bisa diterapkan, maka saya akan melakukannya, dan itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan yang memperhatikan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut," kata Ainal di hadapan Komisi III DPR RI.

Dia menilai hukuman mati pantas diberikan kepada bandar narkoba lantaran perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.

BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar Bikin Gempar

"Bandar narkoba yang nyata-nyata itu akibat dari perbuatannya itu bisa merusak anak bangsa, apalagi bandar narkoba jaringan internasional," kata Ainal.

Ainal juga menyatakan hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba sebaiknya dilakukan tanpa melalui percobaan atau langsung.

BACA JUGA: Korupsi Proyek APD Kemenkes, Kantor BNPB hingga LKPP Digeledah KPK

Pertimbangannya, ulah para bandar narkoba dapat merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, hukuman mati juga tetap diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pembunuhan sadis, dan perkara-perkara yang berkaitan dengan genosida.

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MA pada Rabu hingga Jumat (23/11).

Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H.
4. Sigid Triyono, S.H., M.H.
5. Sutarjo, S.H., M.H.
6. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Agus Subroto, S.H., M.Kn.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak:
1. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia:
1. Dr. Adriano, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
3. Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler