Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan

Rabu, 18 Oktober 2023 – 13:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp 2 triliun di Bogor.

Dia secara khusus mengacungkan jempol kepada Hakim Agung Yulius selaku ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA.

BACA JUGA: Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik

“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Dia meyakini godaan dalam menangani kasus BLBI pasti sangat besar. Pasalnya, perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun rupiah dan penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

BACA JUGA: Pansus BLBI DPD RI Minta Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Obligor

Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.

“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.

BACA JUGA: Eks Menkeu: Soeharto Saja Marah Melihat Kasus BLBI

Septa menambahkan, putusan kasasi ini membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius mengembalikan kerugian negara akibat BLBI

“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandasnya.

Seperti diberitakan, MA mengabulkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel milik PT Bogor Raya Development (BRD).

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sah terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler