Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati

Senin, 14 Januari 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Hukuman mati di dalam sistem peradilan Indonesia dinilai masih cocok. Hukuman mati harus tetap diberlakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum sekaligus mewujudkan rasa keadilan.

Hal tersebut dikatakan calon Hakim Agung, Desnayeti saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung di ruang rapat Komisi III DPR, gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (14/1). "Saya setuju hukuman mati tetap diberlakukan dan dipertahankan dalam proses penegakan hukum di negeri ini guna memberi efek jera," kata Desnayeti di hadapan anggota Komisi III.

Menurutnya, hukuman mati itu masih perlu untuk pelaku mafia narkoba, terorisme, maupun korupsi. "Selama saya menjadi hakim, pernah menjatuhkan hukuman mati sebanyak dua kali," tegasnya.

Menjawab pertanyaan tentang cara memutus sebuah perkara agar memenuhi unsur keadilan, mantan Hakim di Pengadilan Negeri Padang itu menyatakan, hal itu harus didasari oleh fakta-fakta di persidangan, alat bukti, saksi, dan fakta-fakta lain. "Terakhir, keyakinan penuh atas dasar hati nurani," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa sempat bertanya tentang hukuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap Desnayeti terkait perkara sengketa kepemilikan kapal Nusantara IV. Namun Desnayeti menegaskan, tidak ada yang salah dengan keputusannya.

Dipaparkannya, dalam perkara Kapal Nusantara IV itu pemilik kapal mengajukan pinjam pakai alat bukti. Desnayeti pun mengizinkan permohonan itu.

"Saya menyetujui karena UU membolehkan hal ini. Kesalahan kapal itu karena menggunakan jaring pukat yang melebihi ketentuan. Nakhodanya diajukan persidangan. Sementara kapalnya, setelah inkracht bisa dilelang. Dalam praktiknya nilai kapal setelah inkracht menjadi kecil. Sehingga kami izinkan kapal itu dipinjam dengan jaminan Rp150 juta. Dan yang dipermasalahkan pihak MA adalah Kapal Nusantara VII, bukan Kapal Nusantara IV," ungkap Desnayeti. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Ikut Cemas soal RUU Kamnas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler