Komnas HAM Ikut Cemas soal RUU Kamnas

Senin, 14 Januari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersikap tegas menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Sebab, Koalisi menganggap Komnas HAM ada di garda depan dalam persoalan HAM negeri ini.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi yang menolak RUU Kamnas terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, The Ridep Institute, Human Right Working Group (HRWG), Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), AJI Indonesia, Lesperssi, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, dan Setara Institute.

Direktur Program Imparsial Al Araf yang menjadi jubir Koalisi, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Komnas HAM menolak RUU Kamnas secara terus-menerus. Sebab, RUU Kamnas berpotensi mengancam kebebasan banyak pihak, khususnya masyarakat sipil sehingga membahayakan eksistensi demokrasi yang saat ini berjalan baik. "Kami berharap Komnas HAM terus berdiri di garda terdepan menolak RUU Kamnas,"  kata Al Araf saat bertandang ke kantor Komnas HAM, Senin (14/1).
        
Al Araf menambahkan, masukan dan pandangan Komnas HAM sangat membantu mencerahkan masyarakat tentang RUU Kamnas. Nantinya, masyarakat akan memahami RUU ini seperti apa. "Saya harap kita memiliki sikap yang sama, jangan sampai militer mendominasi penegakkan hukum, seperti pada zaman orde baru," katanya.
           
Ditegaskannya, sikap Komnas HAM diperlukan untuk memperkuat arus penolakan atas RUU Kamnas yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.  "Komnas HAM akan kami dukung penuh," pungkasnya.          
           
Sedangkan Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah menegaskan bahwa jika kelak disahkan, RUU Kamnas memang akan mengintervensi kewenangan UU lainnya.  “Apakah itu UU tentang TNI, Polri, pertahanan dan juga teroris. UU ini berpotensi untuk mensabotase kewenangan,” kata Otto kepada wartawan, usai menerima koalisi, Senin (14/1).
           
Dia juga menilai RUU Kamnas sama saja menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Orde Baru.  “Satu kekuatan politik bisa menyedot kewenangan dari institusi lain. Ini bisa menggerkan kewenangan dari situasi dan kondisi politik tertentu. Karena itulah, dalam konteks ini bisa terjadi pelanggaran HAM,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Diminta Tertibkan Politisasi Beras Raskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler