Calon Hanya Dua Pasang Relatif Lebih Rawan

Selasa, 03 November 2015 – 14:03 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Neg­eri terus mengikuti dinamika yang terjadi di seluruh daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2015. Langkah yang sudah dan terus dilakukan antara lain melakukan pemetaan potensi konflik.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Neg­eri, Mayor Jenderal Soedarmo menjelaskan, dari hasil pemetaaan, secara umum belum terlihat potensi konflik.

BACA JUGA: Golkar Bersatu, Langkah Selanjutnya Apa? Ini Tanggapan Tantowi Yahya

"Potensi konflik dari hasil pemetaan tak terlalu. Belum ditemukan potensi konflik be­sar. Ya gejala belum ada," ujar birokrat yang lama berkecimpung di dunia intelijen itu.

Pria berbadan tegap itu menguraikan, pemetaan konflik juga dilakukan berdasar jumlah pasangan calon yang akan maju di pilkada. Menurutnya, jika pasangan calon hanya ada dua, maka itu perlu mendapat perhatian khusus.

BACA JUGA: Ical Ketemu Yorrys, Nurdin Halid Jadi Tim Pemenangan Pilkada

"Contoh pasangan yang ber­tarung hanya dua pasangan calon. Mereka akan head to head. Nah situasinya akan berbeda dengan misalnya kalau tiga pasangan calon. Tentu, pemantauan dan antisipas­inya berbeda," ulas Soedarmo.

Dijelaskan, jika pasangan calon hanya ada dua, maka "persaingan" yang terjadi akan mengerucut. Yakni, massa pendukung lebih terkonsentrasi ke dalam dua blok.

BACA JUGA: KMP Setujui RAPBN 2016, PBB Kecewa Berat

"Jadi dua kubu saja. Kalau yang tiga pasangan calon kan tidak begitu terkonsentrasi, justru terbagi. Hal lain yang perlu diwaspadai, misalnya sudah dua calon, tapi ada perbedaan primordialisme," ulasnya.

Soedarmo menjelaskan, faktor  primordialisme berupa kebanggaan rasa kedaerahan yang tinggi ketika hanya ada dua calon, maka itu yang harus diwaspadai. "Karena ini bisa jadi permasalahan," pungkasnya. (KJ/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelbet-Henry Disarankan Gugat Putusan KPU ke DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler