Pelbet-Henry Disarankan Gugat Putusan KPU ke DKPP

Selasa, 03 November 2015 – 00:48 WIB
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan banding pasangan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, telah merugikan pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.

Pasalnya, akibat putusan tersebut, KPU Humbahas akhirnya membatalkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon, bersama tiga pasangan lain.

BACA JUGA: Maju Pilkada, Petahana Bontang Manfaatkan Fasilitas Pemda?

KPU Humbahas pun meminta pasangan Harry-Momento menyerahkan berkas persyaratan, untuk kemudian jika syarat dinyatakan lengkap akan ditetapkan sebagai paslon sebagai pengganti Pelbet-Henry. Sebab sebelumnya, kedua pasangan ini sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari Partai Golkar.

Menghadapi kondisi ini, Pelbet-Henry menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dapat menempuh upaya hukum dengan menggugat putusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena putusan KPU sebagai tindaklanjut putusan banding PTTUN Medan, telah merugikan mereka.

BACA JUGA: Surya Paloh Dianggap Tuding KPK Bermain dengan Hukum

"Jadi bisa ke DKPP, mempersoalkan putusan KPU terkait etika. Kalau putusan PTTUN kan terkait administrasi. Ini dua hal yang berbeda. DKPP tak punya kadaluwarsa, kapan saja. Nantinya bisa saja putusan DKPP berbeda dengan putusan PTTUN. Tapi tetap yang dilaporkan KPU," ujar Said saat dihubungi Senin (2/11).

Menurut Said, dengan langkah ini masih terbuka peluang hak-hak Pelbet-Henry dipulihkan. Ia mencontohkan seperti pada saat pemilu legislatif 2014 lalu. Dirinya pernah menangani perkara atas hilangnya hak Selvyana Sofian Husein sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. DKPP akhirnya memerintahkan KPU memulihkan hak Selvyana.

BACA JUGA: Tjahjo: Presiden Tanya, Kok Sepi-Sepi Aja Ya Pilkada Serentak Ini?

Selain itu, dalam perkara ini kata Said, sebenarnya Pelbet-Henry dapat menempuh upaya kasasi. Karena mereka merupakan pasangan yang dirugikan atas putusan PTTUN. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan, kalau sebelumnya saat Harry-Momento mengajukan banding, Pelbet-Henry mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi, atau dalam kasus perkara umum disebut pihak terkait.

"Mestinya dia (Pelbet-Henry,red) maju kasasi. Karena dia pihak yang dirugikan. Karena ini rebutan (parpol, red) yang mengusung. Kalau tidak mengajukan kasasi dan waktu yang diberikan sudah habis, maka (putusan PTTUN, red) inkrah," ujarnya.

Menurut Said, dengan menjadi tergugat intervensi, maka ketika putusan PTTUN merugikan pihaknya, Pelbet-Henry mempunyai legal standing untuk mengajukan kasasi.

"Kalau tidak, maka tidak bisa mengajukan kasasi. Bisa atau tidaknya melawan putusan PTTUN, bergantung pada posisi hukum dia (Pelbet-Henry). Kalau dimasukkan sebagai tergugat intervensi, punya legal standing. Karena yang boleh ajukan perlawanan hukum banding atau kasasi itu pihak yang dirugikan. Bukan KPU," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat dua pasangan itu mengklaim sama-sama memeroleh dukungan dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Humbahas. Keduanya ditolak oleh KPU, karena masing-masing hanya mengantongi dukungan salah satu kubu dari dua kubu di tubuh Golkar.

Kedua pasangan ini akhirnya menggugat ke panwaslu. Kemudian oleh Panwaslu direkomendasikan, agar KPU menetapkan Pelbet-Henry sebagai calon kepala daerah. Karena dinilai memenuhi syarat, setelah dukungan dari kubu Aburizal Bakrie yang sebelumnya diberikan pada Harry-Momento, dicabut dan kemudian diberikan pada Pelbet-Henry.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Harry-Momento mengajukan banding ke PTTUN, di mana kemudian dikabulkan oleh PTTUN. Akhirnya KPU menerima putusan tersebut dengan membatalkan pencalonan Pelbet-Henry. Selain itu juga meminta Harry-Momento menyerahkan berkas persyaratan.

"KPU meminta seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon. Kemudian dilakukan penelitian dan verfikasi. Jika tidak memenuhi syarat, calon bersangkutan tidak akan dinyatakan sebagai paslon peserta pemilihan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PPP Minta Dimyati Pahami Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler