"Nur Alam melapor ke Bawaslu. Tapi statusnya bukan sebagai gubernur, tapi tapi sebagai pasangan calon," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Nelson menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan Tim Sukses pasangan berakronim NUSA itu, syarat dukungan parpol terhadap Ali Mazi-Wuata Saranani tidak mencukupi 15 persen sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. "Tak usah lah disebut partai politiknya," kata Nelson mengelak.
Pria kelahiran Simargala, 15 Januari 1964 ini mengatakan dari berkas pengusungan calon, ada partai politik yang tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. "Yang tanda tangan itu bukan ketua partai dan sekretaris tapi pengurus partai. KPU Sultra dilaporkan karena tidak mengecek secara lengkap persyarata dukungan parpol," ucapnya.
Aduan ke Bawaslu ini disampaikan ke Bawaslu 20 September 2012 lalu. Saat ini, Bawaslu masih menyelidiki laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bantah Pecah Kongsi dengan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi