MUNCULNYA calon independen di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, mendapat apresiasi. Contohnya dari Dewan Pimpinan Pusat Komisi Nasional Pilkada Independen Republik Indonesia. Pasalnya, hal tersebut memberikan alternatif pilihan untuk warga dalam menentukan calon pemimpin daerahnya. Serta melahirkan pemimpin yang tidak berpihak pada satu golongan ataupun partai. Namun pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
“Kemunculan calon independen sangat bagus. Sebab biasanya mereka adalah orang-orang pintar, namun tidak bisa mencalonkan diri lewat parpol karena berbagai alasan,” ujar Yislam Alwini, Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen, Kamis (8/3).
Calon independen bisa meningkatkan kualitas pemimpin. Serta kualitas parpol itu sendiri dalam mengusung jagonya. Pasalnya, jika calon yang diusung parpol tidak kredibel, bisa ditinggal warga. “Kalau ada calon independen, parpol bisa ditinggalkan. Bagaimana agar tidak ditinggalkan, parpol harus menunjukkan pro rakyat,” terang Yislam.
Terkait munculnya dua pasangan calon independen di Jakarta, dia melihat sesuatu yang bagus. Pihaknya juga siap membantu kemunculan calon independen. “Tentu kami akan bantu, siapapun calon independen,” terangnya.
Bantuan atau dukungan yang dimaksud, seperti menyoroti beratnya persyaratan untuk calon independen. Pihaknya berencana melakukan uji materi UU No 12 tahun 2008. Yakni munculnya persyaratan dukungan berbentuk fotocopy KTP dan verifikasi administrasi dan faktual. “Sebelumnya ketentuan tentang calon independen sudah ada di UU No 23 yang sudah dikoreksi oleh MK. Dengan keluarnya amar putusan MK nomor 5/PUU-V/2007. Sayangnya dikacaukan oleh dewan dengan lahirnya UU No 12 Tahun 2008, yang salah satu isinya memberatkan calon independen,” beber Yislam. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Endus Ada Skenario Kemenag Dikebiri
Redaktur : Tim Redaksi