“Ada salah satu pasangan calon, tidak bisa menghadirkan seluruh warga pendukungnya saat verifikasi faktual. Dari seribu orang yang diundang misalnya, hanya 100 orang yang datang. Contohnya di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan,” ujar anggota KPU Jakarta Selatan, Abdul Salam.
“Bahkan tim pasangannya di kelurahan itu sudah mengaku tidak bisa mendatangkan warganya. Mereka meminta agar petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mendatangi rumah warga,” imbuhnya.
Hal itu kata dia, membuat petugas PPS menjadi berat. Pasalnya, waktu verifikasi faktual dibatasi mulai 17 hingga 27 Februari. Belum tentu juga saat didatangi ke rumah warga, yang bersangkutan ada di kediamannya. “Namun kami akan pastikan untuk memverifikasi faktual. Entah itu datangnya malam hari atau jam berapapun, kami ladeni,” jelas Abdul Salam.
Sementara itu di Jakarta Utara, juga didapati pasangan calon independen tidak bisa menghadirkan warganya seratus persen saat verifikasi faktual. Bahkan, pada hari Sabtu dan Minggu, yang notabene hari libur. “Di Jakarta Utara juga ada. Namun satu pasangan lainnya, bisa menghadirkan. Kondisi itu membuat tugas PPS jadi semakin bertambah. Harus mendatangi rumah warga,” ujar anggota KPU Jakarta Utara Abdul Muin. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Ini Bagian Skenario Turunkan Anas
Redaktur : Tim Redaksi