Calon Jemaah Haji Diminta Siapkan Pelunasan BPIH

Senin, 04 Februari 2019 – 19:55 WIB
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dok Jpnn.com)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini sudah bisa mempersiapkan uang untuk pelunasan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.

Lukman mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH, sebagaimana ditetapkan pemerintah dan DPR pada Senin (4/2).

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Diminta Beri Data Asli

Di mana rata-rata ongkos haji tahun ini sebesar Rp 35.235.602 per jemaah.

Anak dari Menteri Agama ke-9 RI Saifuddin Zuhri itu menjelaskan, begitu Keppres-nya terbit, setiap calon jemaah dengan jadwal keberangkatan tahun ini bisa segera menghubungi bank penerima setoran untuk melunasi biaya haji selisih dari setoran awal sebesar Rp 25 juta, dengan rata-rata Rp35,235.602 tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Pastikan 60 Ribu Paspor CJH Sudah Terbit

"Pesan saya kepada seluruh calon jemaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini, untuk segera mempersiapkan biaya pelunasannya. Setelah keppres itu terbit, lakukan pelunasan," ucap Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia juga mengingatkan para calon jemaah untuk selalu menjaga kesehatan agar saat kloter pertama direncanakan memasuki asrama haji pada 6 Juli 2019, semua dalam kondisi prima dan siap diberangkatkan sehari berikutnya, 7 Juli.

BACA JUGA: Menag: Selamat Natal, Terus Dukung Pembangunan

Menteri yang juga mantan wakil ketua MPR tersebut mengingatkan, BPIH sebesar Rp 35.235.602 per jemaah itu merupakan angka rata-rata.

Lumrahnya, angka pasti masing-masing jemaah akan berbeda-beda sesuai embarkasi keberangkatannya.

"Karena biaya angkutan udaramya berbeda-beda, tapi rata-rata dari 13 embarkasi itu ketemu angka 35,2 juta sekian. Nah, sementara yang haji khusus berbeda lagi angkanya. Jadi ini haji reguler yang ditetapkam tadi," jelas Lukman.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Doa Khusus Menag di Hari Ibu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler