jpnn.com, SIDOARJO - Para calon jemaah haji (CJH) masih menunggu kepastian pembayaran biaya haji. Hingga kemarin (3/3), pemerintah pusat belum memberikan pengumuman. Termasuk tentang pemberlakuan visa progresif bagi CJH yang sudah berkali-kali ke Tanah Suci.
Berdasar informasi, pemerintah menerapkan aturan pembayaran visa lebih bagi mereka yang sudah pernah ibadah haji.
BACA JUGA: Kemenag Lansir Daftar Nama CJH Berhak Lunas BPIH 2019
Besarnya sekitar Rp 7,6 juta. Tapi, sampai saat ini pihak Kemenag daerah belum menerima informasi tersebut. Karena itu, mereka belum bisa memberi tahu jamaah.
"Jika sudah ada kepastian, kami umumkan," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo Rohmat Nasrudin.
BACA JUGA: Mulai Tahun Ini, Pelunasan Biaya Haji Lewat NonTeller
Menurut dia, sampai saat ini belum keluar keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Termasuk waktu pelunasannya.
"Kami masih menunggu informasi surat resmi," katanya.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Mulai Divaksin Meningitis Sebelum Berangkat
Nasrudin menyatakan, pihaknya telah menanyakan itu ke Kanwil Kemenag Jatim. Jawabannya juga diminta menunggu keppres dan keputusan menteri agama.
Dengan begitu, semua informasi menjadi jelas. "Lebih rincinya kami tetap menunggu ketentuan dari pusat sebagai acuan utama," lanjutnya.
Tahun lalu BPIH yang dibayarkan para CJH dari Kota Delta yang masuk embarkasi Surabaya adalah Rp 36.091.845. Tahun ini CJH yang bakal berangkat ke Tanah Suci lebih dari 2.200 orang.
Sebelumnya, Kemenag Sidoarjo hingga kini juga masih menunggu pengumuman tentang porsi cadangan yang masuk porsi jadi.
Jumlahnya bergantung dari penetapan kuota nasional nanti. "Kuota nasional yang ditetapkan jumlahnya akan dibagi untuk kabupaten dan kota," kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi'i. (may/c10/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Jemaah Haji Tidak Perlu Daftar Paspor Online
Redaktur & Reporter : Natalia