Calon Kada Dari Parpol yang Bermasalah Bisa Terjegal

Jumat, 10 April 2015 – 01:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada sejumlah masukan dari pakar terkait status partai politik yang bermasalah hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Usulan itu antara lain menolak bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik bermasalah hukum. Di antaranya ialah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA: Ketua KPU Mengaku Tak Pernah Sebut Golkar Ical dan PPP SDA Bisa Ikut Pilkada

“KPU akan menolak pendaftaran calon dari parpol yang masih bermasalah hukum, itu satu pandangan. Kemudian ada pandangan lain. Bisa saja pihak ini (parpol bersengketa) berkumpul atau dikumpulkan untuk bikin permufakatan. Misal ada masa jeda untuk selesaikan masalah hukum,” ujarnya, Kamis (9/4).

Husni menambahkan, KPU hingga saat ini masih mematangkan rancangan Peraturan KPU terkait pedoman pelaksanaan pilkada. Termasuk, syarat bagi pasangan calon.

BACA JUGA: KPU Tak Boleh Campuri Internal Parpol

“Rancangan PKPU-nya sekarang sudah dirapatkan dengan DPR dan pemerintah. Kami menargetkan bulan ini sudah kelar. Kami sampaikan itu di panja-nya, dua alternatif tambahan itu. Yaitu bakal calon yang diajukan parpol masih bermasalah hukum ditolak sesuai dengan putusan pengadilan yang ada, atau diterima kalau permufakatan oleh mereka,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Rapimnas Gerindra Anggap Pilkada Jadi Pemanasan untuk Pemilu 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ketum PDIP Lagi, Megawati Langsung Perintahkan Kader Hadapi Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler