Calon Majikan Seharusnya Menanggung Biaya Swab PCR dan Karantina TKI

Kamis, 23 Juli 2020 – 14:56 WIB
Ilustrasi. Pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sedang diperiksa kesehatannya oleh tim medis, Rabu (3/6). Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah negara dikabarkan siap menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Syaratnya, PMI yang datang harus sudah memiliki bukti lulus tes Swab/ PCR dari negara asal.

Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI Yusri Albima mengaku cukup memahami syarat tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Ribu PMI Telah Dipulangkan, Ada yang Positif Covid-19

Pasalnya, negara penerima khawatir virus Corona masuk kembali ke negeri mereka melalui warga negara asing atau PMI.

Yusri kemudian menyarankan, calon PMI yang akan bekerja Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan Swab Test (PCR) dari rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA: Jutaan TKI Tak Berdokumen di Malaysia Makin Kesulitan Saat Pandemi Corona

Dia berharap pemerintah memberi akses pada klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah asal PMI, untuk melakukan tes PCR.

“Saya kira tes PCR dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemenkes akan lebih aman. Biaya tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya. Bukan dibebankan kepada calon PMI,” ujar Yusri di Jakarta.

BACA JUGA: DAMRI Layani Kepulangan TKI Menuju Tempat Karantina

Yusri menilai, para calon majikan di Malaysia, Singapura dan Taiwan yang semestinya menanggung biayai swab tes dan karantina PMI, begitu mereka tiba di negara-negara dimaksud.

Dia mencontohkan kebijakan yang diambil Hongkong, PMI yang tiba diharuskan menjalani swab tes dan karantina selama 14 hari dengan biaya ditanggung pemberi kerja.

Demikian juga yang seharusnya dilakukan di negara-negara tujuan penempatan lainnya.

Di tempat terpisah, Direktur Lembaga dan HAM PADMA Indonesia Gilbert Goa memberi dukungan bagi langkah APJATI sebagai asosiasi P3MI memberikan secara gratis Test SWAB/PCR PMI dan Karantina bagi PMI.

“Sikap Apjati sesuai dengan perintah undang-undang. Beban itu seharusnya ditanggung pengguna jasa PMI,” ucapnya.

Gilbert juga mengatakan, di tengah krisis pandemi covid 19, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah APJATI dan pemerintah yang melindungi calon PMI dan PMI, mulai dari persiapan kompetensi hingga membebaskan biaya-biaya kesehatan.

"Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia juga mendukung langkah BP2MI berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Perlindungan calon PMI dan PMI, agar mereka berangkat sesuai prosedural dan tidak terjebak kembali menjadi korban human trafficking," ucapnya.

Selain itu, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia juga mendukung langkah presiden memberantas mafia perdagangan orang Indonesia.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler