Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya

Senin, 18 Januari 2021 – 15:45 WIB
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan.

Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA: Kapan ASN dan Honorer Disuntik Vaksin COVID-19?

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan," kata Siti dalam siaran pers tim komunikasi publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (18/1).

Selain itu, lanjut dia, setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

BACA JUGA: Soal Kartika Putri, dr Lee: Gila Hormat, Merasa Pengin Disembah, Kurang Ajar ini Namanya

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. 

Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin COVID-19.

BACA JUGA: Jokowi Diguyur Hujan saat Tinjau Lokasi Banjir di Banjar

Calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. 

Penyakit tersebut adalah pernah menderita COVID-19, pernah mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir

Kemudian penerima vaksin tidak sedang menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah jantung, dan penyakit ginjal kronis.

Calon penerima vaksin juga bukan orang yang sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, dan sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, dan reumatik autoimun.

Kemudian dalam petunjuk teknis Kemenkes RI, penerima vaksin bukan orang berpenyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah.

Berikutnya dalam petunjuk teknis Kemenkes RI, penerima vaksin bukan wanita hamil atau menyusui dan tidak memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, atau terkonfirmasi COVID-19.

Kemudian petunjuk teknis Kemenkes RI menyatakan bahwa bila berdasarkan pengukuran suhu tubuh, calon penerima mengalami demam lebih dari 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19.

Selanjutnya, jika berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/9, vaksinasi tidak diberikan. 

Lebih lanjut, petunjuk teknis menyatakan penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, dapat diberikan vaksinasi. 

Sementara itu, penderita HIV tidak bisa divaksinasi jika angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Lebih lanjut, orang yang memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Khusus pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat obat antituberkulosis. 

Lebih lanjut, petunjuk teknis juga menyarankan calon penerima vaksin dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler