jpnn.com - CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes HIV itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap tentang Penanggukangan HIV yang disetujui oleh DPRD pada Rabu (13/5) lalu.
Perda yang rancangannya sudah dibahas sejak Februari lalu itu sebagai upaya untuk menyikapi semakin tingginya angka penderita HIV di Cilacap. Seperti dikutip Radar Banyumas (JPNN Group) Salah satu pasal dalam perda itu memuat ketentuan calon pengantin di Kabupaten Cilacap harus menjalani tes pemeriksaan HIV terlebih dahulu.
BACA JUGA: Tragis, Anggota TNI Tewas di Seutas Tali Tas Pinggang
“Pemeriksaan calon pengantin akan dilakukan untuk mencegah nantinya akan ada penularan terhadap pasangannya ketika telah menikah atau tidak. Untuk calon ibu yang berencana akan melahirkan juga diharapkan untuk memeriksakan kandungannya agar anaknya nantinya tidak ikut tertular,” kata Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, TKI asal Cilacap yang baru pulang dari luar negeri juga diharuskan menjalani tes HIV.
BACA JUGA: Anggota Polda Aceh Ditemukan Tewas, Mulut Berdarah
“Ini merupakan upaya kita mencegah penularan virus, termasuk virus HIV. Cilacap merupakan Kabupaten penyumbang TKI yang cukup besar,” katanya.(jpnn)
BACA JUGA: Pamit ke Suami Dinas Luar Kota, Eh...Rupanya Ngamar dengan Oknum Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penyebab Puluhan Manusia jadi Santapan Buaya di NTT
Redaktur : Tim Redaksi