Calon Penumpang Salahkan Hakim PN Jakpus

Kamis, 31 Januari 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Rusmin, salah satu penumpang tiket Batavia Air, menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya memutuskan Batavia Air Pailit. Pasalnya keputusan tersebut sudah merugikan ratusan calon penumpang Batavia Air.

Seharusnya, kata Rusmin, PN Jakpus memberi waktu pada Batavia Air agar menyelesaikan tanggungjawabnya terlebih dulu, yaitu mengganti rugi atau mengembalikan uang tiket penumpang, sebelum memutuskan pailit.

"Sebelum PN Jakpus nyatakan pailit Batavia, seluruh penumpang harus berangkat dulu dan semuanya harus dituntaskan, baru dinyatakan pailit," ujar Rusmin kepada JPNN saat ditemui di depan kantor Kementrian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis sore (31/1).

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai ganti rugi telah merugikan banyak pihak baik materil dan waktu. "Jangan sampai buat penumpang lontang-lantung enggak karuan, dari ujung ke ujung buang waktu dan uang lagi untuk mencari kejelasan nasib tiket yang sudah kita beli," keluhnya.

"Untung kita di sini tidak anarkis dan obrak-abrik kantor ini. Kita masih baik ini Mba, karena itu hak kita," saut penumpang lain yang juga menunggu di depan kantor Kemenhub.

Untuk itu, Rusmin berharap dengan kedatangan dirinya dan calon penumpang lain ke kantor yang dipimpin EE Mangindaan itu, membuahkan hasil menggembirakan.

"Kami berharap pihak Dirjen Perhubungan dapat memediasi kita dengan pihak Batavia. Karena pihak Batavianya sendiri sudah pada kabur," tutupnya. (chi/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangkan Refund Tiket, Sambangi Kemenhub

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler