Perjuangkan Refund Tiket, Sambangi Kemenhub

Kamis, 31 Januari 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA-- Puluhan calon penumpang Batavia Air mengaku sangat kecewa pada maskapai penerbangan itu. Pasalnya hingga saat ini nasib tiket yang sudah dibeli oleh mereka tak kunjung jelas pertanggungjawabannya.

Sejak pagi tadi hingga sore ini, puluhan penumpang Batavia Air satu persatu maupun kelompok menyambangi kantor Pusat Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Namun setelah kantor tersebut kosong, mereka pun berdatangan ke kantor Kementrian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

"Kami di sini dari orang-orang yang dirugikan oleh Batavia Air. Kita datang kesini untuk mediasi antara kita dengan maskapai penerbangan (Batavia Air -red)," ujar Fajrin Mahu, salah satu penumpang Batavia yang sudah membeli tiket, kepada JPNN di depan kantor Kementrian Perhubungan Jakarta, Kamis (31/1).

Dia dan calon penumpang lain mengaku kesulitan untuk menghubungi pihak Batavia Air, terkait proses ganti rugi tiket yang sudah dibeli.

"Batavianya kabur, kalau bisa kita makan, kita makan mereka. Saya dari malam di bandara cuma kantornya digembok. Yang di Kemayoran katanya pindah. Sampai saat ini kosong hasilnya," papar pria berusia 48 tahun yang hendak pergi ke Ambon.

Hal yang sama juga diutarakan calon penumpang lainnya, yakni Adi Rusmin. Berbeda dengan Fajrin yang hanya membeli satu tiket, Rusmin kali ini sudah memboyong 11 tiket tujuan ke Ambon.

"Saya sudah beli tiket untuk keluarga, 11 tiket ke Ambon. Dan seharusnya sudah berangkat hari ini tapi ini saja enggak jelas ganti ruginya," keluhnya pada JPNN di tempat yang sama.

Satu tiket tujuan ke Ambon, dibeli dengan harga tiket hampir Rp600 ribu rupiah. Pihak Batavia, kata dia, telah mengundurkan jadwal menjadi tanggal 1 Februari 2013. "Tapi diganti lagi jadi tanggal 2 Februari, sampai sekarang belum jelas nasib tiket saya," pungkas pria yang tinggal di Apartemen Jatinegara Baru, Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler