Calon Pimpinan KPK dari Polri Wajib Ikuti Prosedur

Senin, 17 Juni 2019 – 14:33 WIB
Direktur Imparsial Al Araf. Foto: Dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi alias Pansel Capim KPK Al Araf, mengatakan calon pimpinan lembaga antirasuah dari Polri tetap mengikuti prosedur yang ada.

Hal ini disampaikan Al Araf menjawab kekhawatiran adanya konflik kepentingan jika Polri juga mengajukan kandidat calon pimpinan KPK.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka Hari Ini

Al Araf menegaskan bahwa semua kandidat akan mengikuti proses seleksi yang panjang. Tidak terkecuali dari Polri. Sehingga, capim KPK yang terpilih nanti merupakan orang-orang baik.

"Semua itu walaupun dari polisi atau dari mana pun harus mengikuti tahapan yang tepat itu. Sehingga konflik-konflik kepentingan itu akan sulit kalau kemudian proses seleksi dilakukan secara bertahap," ucap Al Araf.

BACA JUGA: Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka Hari Ini

Dia meyakini konflik kepentingan dalam seleksi capim KPK akan diketahui karena publik secara terbuka bisa mengawasi prosesnya. Apalagi rekam jejak para kandidat juga dilacak.

BACA JUGA: IPW Ingatkan Polri soal Potensi TNI Cemburu

Di sisi lain, Al Araf mengingatkan bahwa secara aturan perundang-undangan, tidak ada larangan bagi anggota Polri mencalonkan diri jadi pimpinan KPK. Soal integritas dan track record calon, itu menjadi tugas pansel untuk mengecek.

"Toh pengalaman selama ini ada wakil dari Polri di pimpinan kan bagus dan bekerja maksimal," tegasnya.

Al Araf menambahkan, sudah menjadi tugas pansel memastikan semua calon, termasuk dari Polri, mereka harus mengikuti tahapan seleksi yang benar. Selain itu, mereka memiliki integritas dan kapasitas yang baik. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Akui Ada Kemungkinan Anggotanya Gunakan Peluru Tajam Saat Kerusuhan 22 Mei


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler