Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun

Kamis, 18 April 2024 – 08:17 WIB
Pj Wali Kota Kediri dengan forkopimda saat silaturahmi ke rumah tokoh agama di Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024). ANTARA/ HO-Pemkot Kediri

jpnn.com -  


KEDIRI - Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menandatangani perjanjian kerja.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa pada 2024, Pemkot Kediri mendapat alokasi 263 formasi. Perinciannya, 41 formasi tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan, serta 174 tenaga pendidik.

"Ada satu peserta yang lolos, tetapi tidak melanjutkan. Untuk itu penandatanganan PK (perjanjian kerja) hari ini diikuti 89 orang dari tenaga teknis dan kesehatan, dan untuk besok kami adakan kegiatan serupa untuk seluruh tenaga pendidik," katanya di Kediri, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Meningkatkan Kesejahteraan, Pemkab Ciamis Tetapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK jadi 5 Tahun

Pihaknya melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan calon PPPK di Ruang Soekarno Hatta Badan BKPSDM Kota Kediri.

Menurut Un Achmad, penandatanganan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh penjabat wali kota Kediri. Sesuai rencana, per 1 Mei 2024 mereka sudah sah menjadi PPPK.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif

"Selamat kepada teman-teman semua, persiapan pemberkasan hampir final. Setelah menjadi PPPK kinerjanya harus ditingkatkan, hubungan dengan atasan dan teman-teman harus tetap terjaga sehingga team work-nya bisa makin bagus," ungkapnya.

Adapun perjanjian kerja PPPK Kota Kediri diberlakukan selama lima tahun.

Setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai mereka dengan indikator penilaian, yakni kedisiplinan serta kinerja.

Mengenai status PPPK, Un Achmad menyatakan bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerja agar kian bagus.

"Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau hasil evaluasinya jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK," kata dia.

Salah satu PPPK, Yoga mengaku bersyukur.

Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak 2016 itu mengaku melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.

"Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan PPPK lainnya, Ayu. Dia bersyukur sekaligus lega karena menjadi salah satu peserta yang terjaring PPPK.

Ayu berharap bisa terus meningkatkan kinerja serta mengabdi kepada Pemerintah Kota Kediri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler